Said Abdullah: Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN


LensaMedan - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespon terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Banggar DPR RI memberikan penjelasan terkait hal tersebut guna memberikan kejernihan di ruang publik dan kepastian hukum.

Dalam penjelasannya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.

Kenaikan PPN ini, tambahnya, sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.

Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10%. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.

“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Said mengungkapkan pada Undang-Undang HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024.

UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12% berkekuatan hukum.

“Perlu kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0%, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR, kata said, juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 triliun.

Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.

“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Said Abdullah: Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN"

Posting Komentar

Pj Gubernur Sumut Bersyukur Perayaan Natal Berjalan Kondusif dan Aman

LensaMedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menghadiri open house di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolda Sumut Irjen P...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel