Saksi Penggugat Tak Tahu Banyak Soal Tanah yang Digugat
LensaMedan - Bakti Karo-karo S, saksi dari penggugat Fridamona Simarmata (69) tidak mengetahui tentang historis serta batas-batas tanah yang digugat.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, antara Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melawan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), Selasa (17/12/2024), di PN Lubukpakam, Deliserdang.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Fridamona Simarmata mengajukan dua orang saksi yakni Dameria Simarmata dan Bakti Karo-karo S.
Dameria Simarmata ditolak menjadi saksi karena memiliki hubungan ikatan saudara, yakni kakak kandung Fridamona Simarmata. Namun ketika itu Dameria Simarmata bersikukuh menjadi saksi, karena pengakuannya dia terlibat dalam pembelian tanah oleh Fridamona Simarmata
Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang menegaskan hal itu melanggar KUH Perdata.
Selanjutnya Hakim Abdul Wahab bertanya pekerjaan sehari-hari Bakti Karo-karo. Warga Jalan Puskesmas Lingkungan 3 No 58 Tj Gusta, Helvetia ini mengaku bahwa tidak memiliki pekerjaan tetap.
Hakim Abdul Wahab bertanya apakah mengetahui proses pembelian tanah yang dilakukan Fridamona Simarmata. "Sebenarnya saya tidak tahu, hanya saya tahu letak tanah di daerah Gedung Johor. Batas-batasnya saya tidak tahu,' kata Bakti.
Apakah pernah ke lokasi tanah, Bakti mengaku pernah dan mengetahui bahwa ukuran tanah yang diklaim milik Fridamona Simarmata 50X200 meter. Mengenai batasnya, dia tidak tahu. Bahkan dia tak tahu Fridamona Simarmata beli sama siapa, dia lupa. Begitu juga kapan dibeli, dia juga lupa. "Tapi sidang setempat kemarin Anda datangkan," tanya hakim. Dia menjawab benar datang.
Mendapat pengakuan itu, Hakim Abdul Wahab yang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dengan tegas mengatakan sebagai saksi seharusnya sebelum memberikan kesaksian sudah mengetahui dan ingat.
Bakti hanya memelas kalau dia pernah jatuh sehingga memori ingatannya berkurang dan banyak lupa. "Saya pernah jatuh, jadi banyak lupa," katanya.
Hakim kembali bertanya siapa yang menguasai tanah, Bakti langsung menyebutkan Fridamona Simarmata. Ditanya siapa yang tinggal di tanah itu, lagi-lagi dia tidak tahu.
Ditanya kenal dengan Sabarlah Br Surbakti, dia mengaku tidak kenal. Apakah tahu ada proses jual beli, Bakti mengaku tidak melihat dan mengetahui. "Saya tahu setelah disampaikan sama ibu Fridamona," katanya.
Kuasa hukum penggugat bertanya, sudah berapa lama tanah dibeli Fridamona Simarmata, Bakti menyebut pada tahun 2000-an. "Saya tidak pasti tahun berapa, seingat saya tahun 2000-an. Saat itu tanah dalam keadaan kosong banyak pohon dan satu hamparan. Sekarang sudah ada rumah dan sekolah," kata dia yang mengetahui surat tanah tersebut Landreform.
Sementara penasehat hukum Tergugat II - VI, Edy Sutono SH MM menanyakan apakah hadir dalam jual beli antara Fridamona Simarmata dengan Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga, Bakti mengatakan tidak ikut dan hanya tahu setelah dibilang Fridamona Simarmata.
Ditanya tahun berapa dibeli, Bakti juga tidak tahu. Dia mengetahui kalau tanah tersebut dibeli Fridamona Simarmata.
Sementara itu Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH (prinsipal) bertanya, waktu pembelian apakah diajak ke objek tanah, Bakti mengaku tidak. Begitu juga tahun berapa pastinya dibeli, dia juga lupa.
Mendengar pengakuan Bakti yang kebanyakan tidak tahu Hakim Abdul Wahab menyampaikan. "Jadi saksi harus tegas, ini tergantung nasib orang," tukasnya.
Terakhir Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan bertanya, apakah tahu yayasan pendidikan Harapan sudah ada di objek tanah sejak tahun 1998, Bakti mengaku tidak tahu.
Setelah mendengar kesaksian dari pihak penggugat tersebut, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada awal Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi -saksi penggugat.
Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak menguasai objek tanah. "Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya dia bekerja sebagai agen/makelar tanah," tegasnya.
Sebelumnya pada sidang lapangan di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.
Sekadar diketahui, salah seorang yang digugatnya yakni Rimun (tergugat III) merupakan warga setempat lahir dan besar sejak tahun 1969. Bahkan orang tuanya bermukim sejak tahun 60 an dan menguasai tanah dengan surat SK Bupati Deliserdang.
Saat ini sebagian tanahnya sudah dijual dan para pemilik tanah yang membeli sudah memiliki SHM seperti tergugat II, Gunawan (yang sebenarnya SHM tanah atas nama isteri) dan tergugat VI Zainul dan sudah dilakukan cek bersih ke BPN Deliserdang, belum lama ini. Bahkan sejumlah pemilik tanah lainnya juga sudah memiliki SHM dan melakukan cek bersih.
Sementara Fridamona Simarmata membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.
Dari keterangan warga setempat yang juga pemilik tanah, penggugat tidak pernah memiliki atau menguasai tanah di objek gugatannya.
(Deliserdang)
Belum ada Komentar untuk "Saksi Penggugat Tak Tahu Banyak Soal Tanah yang Digugat "
Posting Komentar