Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2025: Tertinggi Rp4.214.776 dan Terendah RpRp4.094.353
LensaMedan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk 8 sektor usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, IC Simbolon, mengatakan, penetapan UMSK ini sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi setelah 2020, baru tahun ini kita tetapkan lagi UMSK. Dan keptusan ini sudah disetujui dan ditandangani Pj Gubernur Sumatra Utara," ujar IC Simbolon saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
IC Simbolon menyebutkan, ada beberapa indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK, diantaranya risiko pekerjaan dan kontribusi terhadap PDRB.
"Dan penetapan besaran ini juga atas kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja yang tergabung di dewan pengupahan daerah," sebutnya.
Dari 8 sektor usaha tersebut lanjutnya, UMSK tertinggi yang akan diterapkan sebesar Rp Rp4.214.776 dan yang terendah ditetapkan sebesar Rp4.094.353.
"Dan misalnya ada industri yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari yang kita tetapkan, maka pelaku usaha tidak dibenarkan menurunkan upah," tegasnya.
Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK), IC Simbolon menyebutkan jika usulan sebesar Rp4.014.072 sudah disetujui dan ditetapkan untuk diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang.
"UMK Kota Medan ini tertinggi di Sumatera Utara," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2025: Tertinggi Rp4.214.776 dan Terendah RpRp4.094.353"
Posting Komentar