DPD KNPI Batubara Laporkan Dinas PUTR Soal Dana BTT, Kejari Terus dalami Laporan
LensaMedan - Ketua DPD KNPI Kabupaten Batubara, Ahmad Fatih Sultan kembali melaporkan Dinas PUTR atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Batubara, Jumat (31/01/2025).
Selain menyampaikan pelaporannya, Sultan juga mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan KKN Dinas PUTR Batubara yang sempat mereka layangkan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Laporan ini langsung disambut Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar dan membuka ruang diskusi atas pelaporan DPD KNPI yang sebelumnya ia terima.
Oppon menegaskan bahwa laporan yang mereka terima masih dalam tahap proses pengkajian. Ia meminta DPD KNPI agar segera melampirkan kelengkapan dokumen alat bukti lainnya.
"Laporan masih dalam tahap proses pengkajian. Kita minta agar DPD KNPI Batubara segera melampirkan kelengkapan dokumen alat bukti lainnya," kata Oppon.
Terkait Dana BTT, Sultan mengugkapkan realisasi dana BTT pada Dinas PUTR berdasarkan SK Bupati Nomor 321/DPUTR/2023 untuk penggunaan bencana alam banjir di Kabupaten Batubara sebesar Rp1 Miliar atas enam kegiatan.
Diantaranya, Normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp133.533.000, Normalisasi Sungai di Lima Puluh sebesar Rp439.863.000, Normalisasi Sungai Gambus Desa Simpang Gambus sebesar Rp166.979.000, Normalisasi Sungai Jintan Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp157.517.000, Normalisasi Sungai di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh sebesar Rp64.393.000, dan Perkuatan Tebing Sungai Samping Perumahan Perumnas di Kelurahan Lima Puluh sebesar Rp38.702.000.
Sultan menyebutkan bahwa pelaksanaan
pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan pihak ketiga/rekanan, namun dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas PUTR.
“Sehingga kuat dugaan pelaksanaan kegiatan tersebut membuka ruang besar bagi oknum pejabat PUTR melakukan kecurangan (fraud) dengan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan,” sebutnya.
Sultan mengungkapkan bahwa hampir dua minggu telah berlalu sejak laporan DPD KNPI dengan Nomor 06/B/KNPI-BB/I/2025 dibuat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.
Sultan juga meminta Kejaksaan Negeri Batubara untuk serius menjalankan tugas pokoknya dalam menanggapi laporan pengaduan dari masyarakat.
"Kita berharap Kejari Batubara respon cepat dan tindakan hukum yang tegas terhadap laporan-laporan yang masuk," ucapnya.
Menurut Sultan, laporan dugaan tindak korupsi yang dia sampaikan melibatkan nilai yang sangat besar. Berdasarkan LHP BPK RI LK Kabupaten Batubara TA 2023, tujuh paket pekerjaan yang dilaporkan jadi temuan BPK sebesar hampir Rp7 Miliar.
Kemudian dua paket pekerjaan yang juga dilaporkan yakni pembangunan dermaga Pulau Pandang dan pembangunan lapangan Bola Kaki Volume 1 Gor diduga terindikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Hal ini menambah urgensi bagi pihak Kejaksaan untuk segera bertindak," harap Sultan.
Sultan juga meminta Kajari Batu Bara untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.
“Jika kejaksaan serius, harusnya ini segera ditindak. DPD KNPI Kabupaten Batubara akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Reporter : Reza
Belum ada Komentar untuk "DPD KNPI Batubara Laporkan Dinas PUTR Soal Dana BTT, Kejari Terus dalami Laporan"
Posting Komentar