Kemkomdigi Perketat Pengawasan Konten Ilegal, SAMAN akan Segera Diterapkan
LensaMedan - Di era digital yang berkembang pesat, konten ilegal semakin marak beredar di berbagai platform. Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan SAMAN menjadi upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman konten ilegal seperti pornografi, perjudian online, hingga pinjaman online ilegal.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Jumat (24/1/2025).
Tahapan Penegakan Hukum Melalui SAMAN
Dalam penerapannya, Kemkomdigi telah menyusun serangkaian langkah untuk memastikan bahwa PSE UGC mematuhi aturan yang berlaku. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari peringatan hingga sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi perintah penghapusan konten ilegal.
1. Surat Perintah Takedown – PSE UGC diwajibkan menurunkan URL yang dilaporkan.
2. Surat Teguran Satu (ST1) – Jika tidak dipatuhi, PSE akan menerima teguran resmi.
3. Surat Teguran Dua (ST2) – PSE yang masih tidak patuh harus membayar denda administratif.
4. Surat Teguran Tiga (ST3) – Jika masih melanggar, pemerintah akan memblokir akses platform tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mengikuti perintah takedown dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten yang mendesak.
Langkah ini sejalan dengan regulasi di negara lain. Misalnya, Jerman menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mengharuskan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Malaysia memiliki Anti-Fake News Act 2018, sementara Prancis memiliki aturan khusus terkait manipulasi informasi menjelang pemilu.
"Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," kata Meutya Hafid.
Dengan penerapan SAMAN, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Pengguna internet, terutama anak-anak, akan lebih terlindungi dari dampak negatif konten ilegal yang kian marak. Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengakses informasi agar tidak terjebak dalam konten yang berbahaya.
"Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya," tegas Meutya Hafid.
Reporter : Mulyadi Muis
Belum ada Komentar untuk "Kemkomdigi Perketat Pengawasan Konten Ilegal, SAMAN akan Segera Diterapkan"
Posting Komentar