Komisi II DPR RI Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024


LensaMedan - Komisi II DPR RI akan membahas tentang jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Pembahasan tersebut menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
 
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy, seperti yang dikutip dari laman resmi DPR RIdi Jakarta, Rabu (15/1/2025).
 
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch).

Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
 
Selain itu, lanjut Rifqinizamy, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota. 

Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
 
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

Di mana Putusan MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
 
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
 
"Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini," pungkasnya. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Komisi II DPR RI Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024"

Posting Komentar

Tekan Aksi Kriminilaitas, Denpom 1/5 Medan Rutin Gelar Patroli Malam Hari

LensaMedan - Antisipasi tindak kriminal yang kerap terjadi di malam hari, Personel Denpom I/5 Medan dipimpin Pratu Aldira Sitepu bersama Pra...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel