Komisoner KPU Taput Dilaporkan ke DKPP RI Atas Dugaan Pelanggaran


LensaMedan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas  dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025.

Rudi Zainal Sihombing selaku pelapor, mengatakan, Komisoner KPU Taput Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpaung, dan Symtoi S.

Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan  pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el, tanpa terlebih dahulu melalui penetapan  pengadilan, disebutnya adalah  sebagai sebuah pelanggaran.

"Dalam ijazah SMU  namanya  Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor  24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal " katanya, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora, SE,MM - Sarlandy Hutabarat, SH,  pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.

Laporan bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 itu tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.

"Akan tetapi badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut," ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjurnya pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum  yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan  dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil," pungkasnya. (darwin nainggolan)



(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "Komisoner KPU Taput Dilaporkan ke DKPP RI Atas Dugaan Pelanggaran"

Posting Komentar

Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Rencana Tata Ruang Wilayah

LensaMedan - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel