Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 M
LensaMedan - Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban masyarakat. Hal ini karena sistem opsen diiringi dengan skema penurunan tarif PKB. Bapenda Medan pun telah menargetkan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 M.
"Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya.
Tolang mengatakan, Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sistem ini, lanjutnya menguntungkan Pemko Medan. Artinya, walaupun jumlah PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari tahun lalu, namun jumlah penerimaan Pemko Medan bertambah.
Dia menerangkan, misalnya tahun lalu PKB yang dibayar Rp2. 000.000, tahun ini jumlah PKB dan Opsen PKB tidak lebih dari Rp2.000.000 juga. Namun, jumlah penerimaan Pemko Medan melalui Opsen PKB itu bertambah.
"Dulu sistemnya bagi hasil, sekarang ganti menjadi opsen pajak. Adapun Besar Opsen PKB maupun BBNKB, 66 persen dari PKB dan BBNKB," sebutnya.
Sebelum pemberlakuan opsen ini, lanjutnya, PKB dan BBNKB yang dipungut pemerintah provinsi dikumpulkan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan bagi hasil kepada pemkab dan pemko.
"Kalau sekarang, setelah wajib pajak membayar, PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB masuk ke Pemko. Lebih riil dan cepat," ungkap Tolang didampingi Sekretaris Bapenda T. Roby Chairi.
Tolang memaparkan, sejak diberlakukan mulai 5 sampai 23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB,dan Denda. dari Pemprov sudah kepada Pemko Medan sebesar Rp47. 742.752.365. Dengan rincian, Opsen PKB sebesar Rp25.803.027.755, Opsen BBNKB Rp21.555.248.896, dan denda Rp384.475.714.
Sedangkan pada Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan PKB, Kamis (30/1/2025), potensi pelimpahan Opsen PKB ke Pemko Medan sebesar Rp74.358.945.
Tolang menyatakan, target penerimaan dari pelimpahan Opsen PKB dan BBNKB pada Tahun 2025 ini Rp784.167.180.595, dengan rincian Opsen PKB Rp440.506.443.091 dan Opsen BBNKB Rp343.660.737.504.
Dalam kesempatan itu Tolang mengimbau masyarakat taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayar masyarakatlah yang digunakan untuk pembangunan.
"Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan," ucapnya.
Menyinggung tentang target dan realisasi pajak daerah, Sutan Tolang mengatakan, pada tahun lalu Bapenda mempunyai target pendapatan sebesar Rp2,963 triliun dengan realisasi Rp2,495 triliun atau 84 persen. Pendapatan ini diperoleh dari Pajak Hotel, Restoran, Makanan Minuman, Kesenian dan Hiburan, Parkir, Air Bawah Tanah, Reklame, Listrik, BPHTB dan PBB.
"Tahun 2025 ini kita menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,645 triliun," ucapnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 M"
Posting Komentar