Petugas Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
LensaMedan – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (16/1/25).
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur laut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan," kata Iptu Doni.
Kemudian, tim gabungan melakukan patroli laut dari perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang dicurigai, baru saja tiba dari Malaysia. Tak ingin buruannya lolos, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial MR (25) di tepi pantai Tanjung Kapal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Kasat.
Iptu Doni mengungkapkan bahwa untuk mengelabui betugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan dibawa langsung dari Malaysia.
“Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh,” ungkap Iptu Doni.
Kepada petugas, tersangka MR mengaku sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ini, untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat.
(Riau)
Belum ada Komentar untuk "Petugas Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu"
Posting Komentar