PN Balige Eksekusi Tanah dan Bangunan Tak Sesuai Batas, Godwin Siallagan: Kita akan Lawan


LensaMedan - Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi sekaligus di tiga objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa  Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige  Nomor  1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan  Parlindungan Siagian.

Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin boru Siagian yang bangunan rumah dan tanahnya turut dieksekusi, sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut.

Godwin Siallagan mengatakan, bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.

"Panitera PN Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi, hal ini tidak sesuai dengan objek perkara," terang Godwin

"Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan," sebutnya.

Godwin menambahkan, pihak  PN Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.

"Kami berhak mempertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige," tegasnya.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi terkait pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, lebih memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil.

Terpantau di lapangan satu unit alat excavator tampak mengeksekusi atau merubuhkan dua unit rumah di lokasi menjadi tontonan ratusan warga sekitar dan dikawal aparat kepolisian dari polres Toba. (darwin nainggolan)


(Toba)

Belum ada Komentar untuk "PN Balige Eksekusi Tanah dan Bangunan Tak Sesuai Batas, Godwin Siallagan: Kita akan Lawan"

Posting Komentar

Kembangkan Wisata Religi, Zakiyuddin Harahap dan Manajemen Hotel Madani Medan Gelar Pertemuan

LensaMedan - Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 Hijrah, General Manager Hotel Madani Medan, Samuel Tri Sulastiyo bersama Indra ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel