Polda Riau Amankan 3 Pelaku Kurir Ganja Jaringan Antar Provinsi
LensaMedan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 15,61 kg yang merupakan jaringan antar provinsi.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ganja, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang bertindak sebagai kurir narkotika jenis ganja.
Ketiga tersangka yaitu BC (52) warga Pekanbaru, TAS (26) warga asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan S (26) warga asal Indragiri, Riau.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, Jumat (24/1/25).
Mendapat informasi itu, personil dari tim Opsnal Subdit 2 Diresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.
"Saat digeledah, untuk mengelabui petugas, barang bukti ganja disimpan dalam lemari pakaian," jelas Kombes Putu.
Dihadapan petugas, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Riau dan Jambi.
"Para tersangka dijanjikan upah Rp6 juta sebagai kurir," ungkap Kombes Putu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti 15,61 kg daun ganja kering diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Kombes Putu. (*)
(Riau)
Belum ada Komentar untuk "Polda Riau Amankan 3 Pelaku Kurir Ganja Jaringan Antar Provinsi"
Posting Komentar