Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Rokok dengan Pita Cukai Palsu, 4 Pelaku Diamankan
LensaMedan - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Lausel) berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merk X-Bold, Senin (27/1/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran rokok diduga menggunakan pita cukai palsu.
Menindaklanjuti informasi itu, personil dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Empat pelaku yang diamankan yakni RKT (29) dan MFR (20) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, dengan cepat Satreskrim Polres Labusel langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” kata Kapolres Labusel.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
"Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Arifin Fachreza.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.
(Labuhanbatu Selatan)
Belum ada Komentar untuk "Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Rokok dengan Pita Cukai Palsu, 4 Pelaku Diamankan"
Posting Komentar