Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom
LensaMedan - Polsek Medan Baru amankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku tersebut yaitu Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak (pengali tanah), 2 buah linggis dan 3 buah martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom"
Posting Komentar