Ribuan PHL Tak Lulus Seleksi PPPK, Komisi I Minta Pemko Medan Tak Lakukan PHK
LensaMedan - Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemko Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan. Pasalnya, jumlah PHL yang menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Medan sangat banyak mencapai 2.000 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis mengatakan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian PPPK.
"Makanya usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan PPPK," ujar Reza Pahlevi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kota Medan, Selasa (7/1/2025).
Reza mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKDSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status PPPK Paruh Waktu tersebut.
"Soalnya berdasarkan mekanisme yang ada saat ini, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan maksimal masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun," ungkap politisi Golkar ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan.
“Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu di PHK. Kami juga meminta jangan sampai honor PPPK di Kota Medan lebih kecil dari yang mereka terima selama ini. Ketentuan honor ini harus ada dalam bentuk tertulis, biar ada payung hukumnya bagi kita," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, kuota kebutuhan PPPK penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 PPPK Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan.
Sementara yang melamar sebanyak 7004 orang. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori PPPK Paruh Waktu.
"Setelah pengumuman tahap 1 ini, peserta yang tidak lulus jadi PPPK Paruh Waktu dan mereka tetap dapat NIP. Total PPPK Paruh Waktu sebanyak 5292 tapi belum termasuk Tenaga Buruh," jelasnya.
Lanjut Subhan, PPPK Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan PPPK Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun.
"Terkait honornya. PPPK Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025. Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat," tandasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ribuan PHL Tak Lulus Seleksi PPPK, Komisi I Minta Pemko Medan Tak Lakukan PHK "
Posting Komentar