Rudianto Lallo: Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
LensaMedan - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesakuntuk meminimalisir adanya persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum.
Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.
Desakan ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyikapi banyaknya kasus penolakan pengaduan masyarakat oleh Polri.
"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Rudianto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025)
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi.
Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," ungkap Rudianto.
Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.
Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, 'fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto'.
"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," tutupnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Rudianto Lallo: Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat"
Posting Komentar