Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Amankan 76 Orang Terkait Narkoba
LensaMedan - Polrestabes Medan mengamankan 76 orang sebagai pelaku kasus tindak kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang Bulan Januari 2025 .Para pelaku ditangkap berbagai tempat di Medan dan Deli Serdang, dengan total barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering 46,1 kilogram, sabu 48,37 gram dan Ekstasi 1.993 butir.
“Penyalahgunaan sebanyak 21 orang, 12 orang direhabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Dan Pomdam 1 Bukit Barisan, Kajari Medan, Dandim 02/01 Medan, Kabid Propam Polda Sumut dan pejabat lainnya, Kamis (23/1/2025).
Kombes Gidion menjelaskan, bahwa pada Jumat (17/1/2025), Tim Gabungan TNI–Polri menggerebek di Asrama Glugur Hong TNI AD Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
“Pomdam I/BR berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, ” sebut Kombes Gidion.
Selanjutnya dilakukan gempur kampung narkoba pada Selasa (21/1/2025) di Jalan Binjai Km 16,2 dan Jalan Serba Jadi, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Ada yang diamankan sebanyak 24 orang, 3 orang dilakukan penahanan sedangkan 21 orang dilakukan rehabilitasi dengan. Peran ada sebagai pemilik, penjual dan pengedar narkotika, ” pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Amankan 76 Orang Terkait Narkoba "
Posting Komentar