Sequis Ingatkan agar Nasabah Asuransi Manfaatkan Masa Free Look Period


LensaMedan - Awal tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk  merencanakan  perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik.

Apakah Anda sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi tersebut? Jika Ya, jangan sampai melewatkan Free Look Period. 

Life Product Development Senior Manager Sequis, Randi Mahera, menyebutkan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis demi  memastikan  informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang diisi nasabah saat mengajukan asuransi dan sama dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang terdapat pada polis. 

Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan  kemampuan finansial guna  mendukung rencana masa depan nasabah.

“Masa free look period  dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan  masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis. Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis,” sebut Randi.

Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami nasabah:

Periksa data pribadi Anda

Saat mengisi SPA tentu Anda akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap. Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA.

Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut. 

Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.

Info Premi

Anda perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal  jatuh tempo pembayaran premi. 

Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi.

Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan. Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblokir.

Apakah polis yang lapse masih dapat dipulihkan? Randi mengatakan kebijakan ini dapat berbeda pada setiap polis dan perusahaan asuransi.

Namun secara umum jika nasabah ingin memulihkan polis yang sudah lapse biasanya jika polis lapse tersebut kurang dari 24 bulan.

Calon nasabah juga akan dikenakan sejumlah kebijakan, seperti mengisi formulir pemulihan polis, membayar premi dan biaya yang tertunggak, mengulang masa tunggu (jika ada) dan bisa saja dikenakan pemeriksaan kesehatan ulang untuk Pemegang Polis asuransi kesehatan.  

◢ Masa Keleluasaan

Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi. 

Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak.

Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.

◢ Informasi Pengajuan Klaim

Sebagai Pemegang Polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim. Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh Tertanggung dan Penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak. 

Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak Tertanggung meninggal dunia.

Termasuk juga  jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi. 

“Semua dokumen terkait pengajuan klaim sudah dipaparkan secara lengkap dalam polis. Untuk itu, saat free look period, pelajari dokumen apa saja yang harus disertakan saat pengajuan klaim dan pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan tersebut. Jangan lupa simpan polis asuransi Anda dengan baik dan diketahui oleh keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat pengajuan klaim. Jika polis hilang, segera lapor ke perusahan asuransi. Banyak hal terkait dengan pengajuan klaim yang perlu diketahui oleh Penerima Manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi Anda,” sebut Randi.

◢ Klausula Asuransi

Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung selain mengenai dokumen klaim. 

Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat Penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim, ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan Penanggung, misalnya jika terjadi perang atau bencana alam

Pahami setiap penjelasan yang tercantum dalam polis. Jika ada yang tidak dipahami atau ingin ditanyakan, nasabah dapat menghubungi agen asuransi yang membantu nasabah sejak awal pengurusan Surat SPA atau dapat menghubungi service center. 

“Memanfaatkan free look period adalah langkah bijak dalam tahapan perencanaan keuangan jangka panjang. Jika Anda paham isi polis akan meminimalkan setiap kemungkinan terjadinya penolakan klaim. Hal ini tentu akan memberikan rasa tenang dan aman bagi nasabah serta memudahkan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya membayar klaim tepat waktu,” tutup Randi. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Sequis Ingatkan agar Nasabah Asuransi Manfaatkan Masa Free Look Period"

Posting Komentar

Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud, BRI Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang

LensaMedan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecurangan ata...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel