Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak, Polsek Bangun Amankan Dua Tersangka


LensaMedan - Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan Rabu (22/1/2025) ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di warung tuak milik Marga Sibarani.

Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, langsung menginstruksikan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tujuh orang laki-laki berada di dalam warung tuak.

Saat akan dilakukan penggrebekan, ketujuh orang tersebut berupaya melarikan diri. Melalui pengejaran intens, dua orang berhasil diamankan.

"Kedua tersangka yang ditangkap yakni Andre Manalu dan Eko Pandu. Keduanya merupakan warga Siantar," kata Verry saat dikonfirmasi,  Kamis (23/1/2025).

Untuk mengoptimalkan proses penggeledahan, petugas menghadirkan Pangulu Nagori Laras Dua, Dorsabarta Silalahi. Bersama-sama, mereka melakukan penggeledahan di warung tuak milik Marga Sibarani.

Dalam penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex bening diduga berisi sabu.

Kemudian  2 korek api merk Tokai warna merah, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman OH5, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp 430.000.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Tindakan cepat dan profesional yang dilakukan Polsek Bangun mendapat apresiasi dari masyarakat. Keberhasilan mengungkap transaksi narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan tingkat peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat vital dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tambah AKP Verry Purba.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Simalungun. (*)


(Simalungun)

Belum ada Komentar untuk "Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak, Polsek Bangun Amankan Dua Tersangka "

Posting Komentar

Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Amankan 76 Orang Terkait Narkoba

LensaMedan - Polrestabes Medan mengamankan 76 orang sebagai pelaku kasus tindak kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanja...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel