Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS
LensaMedan - Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mendesak agar Partai Nasdem memecat ESS, oknum Anggota DPRD yang divonis penjara selama 2 tahun akibat kasus penganiayaan terhadap karyawan PT SAE di lingkungan PLTA Batangtoru.
Hal ini disampaikan mahasiswa ketika menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor DPW Partai Nasdem Sumut Jalan Prof. HM Yamin, Jumat (7/2/25).
"Kami minta agar Ketua Umum Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh untuk menindak tegas kadernya di Tapanuli Selatan yang sudah melakukan aksi tak terpuji dengan menggalang pengeroyokan yang mengakibatkan jatuhnya korban," ujar koordinator aksi.
Tak hanya itu, massa juga mengatakan, aksi kriminal yang dilakukan ESS ini jelas mencederai badan legislatif yang seharusnya menjadi tempat bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tak cuma itu, aksi premanisme yang dilakukan ESS ini jelas membuat malu Partai Nasdem yang merupakan partai politik tempat dia bernaung selama ini. Kita berharap aspirasi kita ini bisa tersampaikan, agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti ESS di republik ini," teriak massa.
Setelah berorasi lebih kurang satu jam, tak satu pun perwakilan dari Partai Nasdem yang datang menemui massa aksi.
"Partai Nasdem Sumut ini sepertinya tutup mata dan tutup telinga dengan aspirasi yang kita sampaikan. Bagaimana demokrasi di Indonesia ini bisa semakin baik jika para pengurus partai politiknya seperti ini," kesal massa.
Usai berorasi di DPW Partai Nasdem Sumut, massa bergerak ke DPRD Sumut. Di sana, massa diterima langsung oleh Kepala Humas DPRD Sumut, M Sofyan S.Sos.
Dihadapan mahasiswa yang berunjuk rasa, M Sofyan berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ke Fraksi Nasdem di DPRD Sumut.
"Silahkan layangkan surat resmi ke Fraksi Nasdem DPRD Sumut agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)," singkatnya.
Setelah mendapatkan jawaban dari Humas DPRD Sumut, massa dari Aliansi Mahasiswa Sumut selanjutnya membubarkan diri dengan tertib.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS"
Posting Komentar