Dalam Sepekan, Polda Sumatera Utara Berhasil Mengungkap 96 Kasus Narkotika dan Ringkus 127 Tersangka

LensaMedan - Perang melawan narkoba sepertinya tidak hanya sebatas kata. Dalam sepekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil membuktikan dengan mengungkap 96 kasus narkotika dan meringkus 127 tersangka. 

Dari 127 orang tersangka tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Bahkan, dari 96 pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, berbagai barang bukti lain juga disita, mulai dari 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp13.463.000, 36 unit HP dan tablet, hingga 16 timbangan digital serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumut. 

“Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani.

Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba. 

“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tandasnya.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Dalam Sepekan, Polda Sumatera Utara Berhasil Mengungkap 96 Kasus Narkotika dan Ringkus 127 Tersangka"

Posting Komentar

Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable

LensaMedan - Pemko Medan menyambut baik sekaligus mengapresiasi berlangsungnya Hospital Leader Roundtable dengan mengangkat  tema "Sist...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel