DPR Dinilai Langgar UU Polri, Jika Berani Copot Kapolri

LensaMedan - Terkait disahkannya revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan evaluasi pejabat negara, termasuk Kapolri mendapat sorotan dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, Poengky Indarti. 

Ia mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) jika mereka berani memberhentikan Kapolri.

Dikutip dari lensaberitajakarta.com, Poengky menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan DPR. Menurutnya, fungsi DPR sebatas melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002 karena menurut UU tersebut Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tegasnya, Kamis (6/2/2025).

Poengky menjelaskan bahwa dalam reformasi struktur Polri, telah ditegaskan bahwa institusi tersebut berada di bawah Presiden secara langsung. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki alasan untuk mengintervensi kewenangan tersebut.

“Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden,” jelas Poengky.

Menurut Poengky bahwa kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat Kapolri pada awalnya diberikan guna memastikan adanya pengawasan publik yang lebih kuat pasca Orde Baru. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan itu tidak serta-merta memberi DPR hak untuk memberhentikan Kapolri.

“Presiden seharusnya bisa memilih dan menunjuk Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR. Namun, di awal masa Reformasi, diperlukan pengawasan rakyat yang lebih besar agar pemerintahan layaknya Orde Baru tidak terulang,” ucap Poengky.

Poengky menilai bahwa revisi Tata Tertib DPR berpotensi menimbulkan konflik konstitusional antara lembaga eksekutif dan legislatif jika digunakan untuk mencampuri kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Diketahui sebelumnya, persoalan ini bermula dari disahkannya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Revisi ini memberi DPR kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” jelas Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Bob menambahkan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian. Sejumlah pejabat yang dapat dievaluasi kinerjanya meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri.***

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "DPR Dinilai Langgar UU Polri, Jika Berani Copot Kapolri"

Posting Komentar

140 Murid Eligible Gagal Masuk PTN, Diduga Akibat Kelalaian SMK Negeri 10 Medan

LensaMedan - Diduga karena kelalaian pihak sekolah dalam mengurus Eligible PTN 2025, sebanyak 140 murid SMK Negeri 10 Kota Medan di Jl Cik D...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel