DPRD: Dishub Medan Harus Profesional dalam Tata Kelola Parkir Tepi Jalan

LensaMedan - Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan harus lebih profesional dalam pengelolaan dan pelayanan jasa parkir tepi jalan dikawasan Kota Medan. 

"Bila jasa parkir tepi jalan dikelola secara profesional ini pastinya sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kota Medan," ucap Edwin kepada wartawan, Rabu (19/2/2025). 

Seiring berjalannya waktu, dalam menyerap PAD Kota Medan pengutipan diberlakukan  secara elektronik (berlangganan) dan Konvensional atau manual. Sehingga bagi pelanggan parkir berlanggan (e-Parkir) baik roda empat dan roda dua seharusnya tidak dikutip lagi oleh petugas parkir tepi jalan.

Begitu juga mengenai kenaikan tarif retribusi parkir bagi Roda 2 maupun 4, ini juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga terjadi polemik termasuk bagi pemilik kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan. 

"Jadi ini yang kita maksud tadi satu diantaranya pelayanan kepada masyarakat, artinya bila pemilik kenderaan menunjukan parkir berlangganan tidak usah dikutip lagi dan bila dikutip secara manual harus ada karcis yang diberikan," ujar Edwin. 

Jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 1 tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Edwin ini harus jelas juga mekanisme pengutipan jasa parkir tepi jalan, dimana untuk kendaraan roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. Dan untuk kendaraan roda 2 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. 

"Wajar ketika pemilik kenderaan keberatan sebab petugas parkir ketika mengutip tidak bisa menunjukan karcis parkir, main minta saja, kan sekarang ini kan harus ada buktinya. Untuk itu, kepada Dishub Medan serius lah mengelola parkir, karena ada kekhawatiran ada kebocoran PAD bila tak dikelola dengan serius," sebutnya. 

Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional asal Dapil III Kota Medan ini pun menegaskan kenaikan tarif parkir harus berbarengan dengan peningkatan pelayanan termasuk jaminan kenderaan yang diparkirkan, bila kenderaan yang diparkir ada kerusakan atau kehilangan. "Harus ada jaminan bagi pemilik kenderaan yang memarkirkan kenderaannya di tepi jalan," ucap Edwin. 

Sebab parkir tepi jalan ini sektor yang menggiurkan dari sisi PAD, untuk Dishub Medan harus mampu melakukan terobosan pelayanan termasuk menggandeng jasa asuransi. 

Edwin juga meminta kepada Dishub Medan setiap bulan harus dilakukan audit atau evaluasi bagi para pengelola parkir dalam target pencapaian PAD dari pengelolaan jasa parkir tepi jalan. "Ya itu tadi seperti yang saya sampaikan sebagai bentuk mencegah kebocoran PAD dari jasa pengelolaan perparkiran di Kota Medan," tandasnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD: Dishub Medan Harus Profesional dalam Tata Kelola Parkir Tepi Jalan"

Posting Komentar

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN

LensaMedan - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korups...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel