Dukung Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Pendataan
LensaMedan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 Kg untuk mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg.Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
“Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021,” ujar Satria melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (1/2/2025).
Ia menjelaskan konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha berskala kecil misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas.
Nelayan sasaran merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.
Petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran," kata Satria.
Kemudian, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg.
“Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran,” jelasnya.
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah diakses masyarakat.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyelenggarakan sosialisasi transformasi digital penyaluran energi subsidi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan masyarakat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2025) lalu.
Turut hadir sebagai narasumber Pjs. Sales Area Manager Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono.
Menurut Sigit, untuk pembelian LPG 3 Kg, masyarakat dapat membawa KTP yang digunakan untuk proses pencocokan data oleh pangkalan. Hal ini dilakukan agar proses penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Bapak-ibu yang akan melakukan pembelian LPG, dapat membawa KTP agar dapat dilakukan pencocokan data oleh pihak pangkalan, sehingga penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran,” kata Sigit.
Sementara itu, pelaku UMK sekaligus peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Erni Fitriani mengatakan ia sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pertamina.
Dengan adanya sosialisasi ini, ia mendapatkan lebih banyak informasi mengenai penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran.
"Dengan mengikuti sosialisasi ini, saya mendapat ilmu terkait LPG. Sehari-hari saya menggunakan LPG 3 Kg, harganya terjangkau dan irit juga," ucap Erni. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dukung Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Pendataan"
Posting Komentar