Gugatan Edy-Hasan Ditolak MK, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024
LensaMedan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Pilgubsu 2024 dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).Rapat pleno terbuka penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024 dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, dilakukan pasca keputusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi komisoner KPU Sumut lainnya Robby Effendi, Kotaris Banurea, El Suhaimi, Frendianus Zebua, Raja Ahab Damanik dan Sitori Mendrofa, kedua Paslon yakni Bobby Nasution-H Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak ada satupun pasangan calon yang hadir di lokasi dan hanya diwakili oleh tim pemenangan dari masing-masing Paslon.
Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Sumut nomor 139 tahun 2025, dengan perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1, M Bobby Nasution- Surya sebanyak 3.645.611 suara dan Paslon 02 Edy Rahmayadi-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih ini menjadi bagian dari tahapan Pilgubsu 2025 yang digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Keputusan MK itu tercantum pada Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ujar Agus.
Menurut Agus, mereview kembali pada 27 November 2024 rakyat menentukan pilihan pada 9 Desember 2024. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindak lanjutin dengan sidang pendahuluan 13 januari 2025 dengan mendengar penjelasan pemohon.
Kemudian pada 22 Jamuari 2025 sidang lanjutan tentang jawaban termohon dalam hal ini KPU Sumut dan mendengar pihak terkait yakni paslon 01 dan Bawaslu.
Kemudian pada 4 Februari 2025, Hakim MK yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah. Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.
"Ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030 pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan ditetapkan pada pukul 17.30 WIB yang dibacakan ketua KPU Sumut Agus Arifin," ucap Agus.
"Hasil rapat pleno penetapan ini akan dalam putusannya sudah resmi, nanti disampaikan ke DPRD Sumut untuk menetapkan dalam paripurna," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gugatan Edy-Hasan Ditolak MK, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024 "
Posting Komentar