Kapolres Tapsel Tak Bolehkan Kasat Tangkap Pengguna Narkoba


LensaMedan - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menegaskan bahwa ia memang tak membolehkan Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dan jajaran menangkap pengguna ataupun pemakai narkoba.

Tapi, yang ditangkap itu harus kelas bandar narkoba saja.
 
“Di Polres Tapsel, memang saya tidak membolehkan Kasat Resnarkoba menangkap yang kategori pemakai atau pengguna narkoba. Yang ditangkap harus bandar narkoba,” tegas Kapolres dalam paparannya disela pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (13/2/2025) pagi.
 
Menurut Kapolres, larangan itu dikarenakan hingga saat ini Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) belum memiliki Panti Rehabilitasi Narkoba.
 
“(Jadi), kalau misalnya ditangkap pemakai (narkoba), kemudian kita keluarkan pemakainya, yang kena fitnah (nanti) kita (Polres Tapsel). (Nanti) dibilang Polisi tangkap lepas. Melepaskan (tersangka narkoba) atau 86 (berdamai/menerima sesuatu) hingga (fitnahan) ambil uang (pemakai narkoba),” cetus AKBP Yasir.
 
“Maka, kalau udah masuk (ditangkap) ke Polres Tapsel tak akan ada yang keluar. Itu hukumnya sudah (pasti). Tidak boleh tawar-menawar. Kalau sudah ditangkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel tidak akan bisa keluar, pasti akan kita lanjutkan (proses hukum) ke Pengadilan. Karena, yang kita tangkap itu adalah bandar. Karena kita tidak punya Panti Rehab (Narkoba),” sambungnya.
 
Maka saat ini, ungkap AKBP Yasir, sampai terdengar kepadanya pada kalangan pengguna narkoba sebuah istilah, ‘jangan sampai masuk (ditangkap) Polres Tapsel, karena pasti tak akan keluar.

Oleh sebab itu, dari 119 kasus narkoba dalam kurun waktu setahun ini, semuanya diteruskan penanganan hukumnya ke Kejaksaan baik di Tapsel maupun Paluta.
 
“Dan target kita tahun ini, harus sampai 200 kasus bandar narkoba (yang ditangani). 100 di Tapsel dan 100 di Paluta. Semoga ini bisa membantu BNN (Badan Narkotika Nasional) Tapsel yang notabene bertanggungjawab untuk menuntaskan persoalan narkoba di Tapsel. Saya (Polres Tapsel) sifatnya hanya membantu BNNK saja,” ungkap Kapolres.
 
Lebih jauh, Kapolres juga mengungkap soal upayanya dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), hingga ke sektor terkecil di desa.

Di mana, beberapa waktu lalu, bersama seluruh Camat di Kabupaten Paluta, Polres Tapsel telah berkomitmen sama-sama membentuk Satgas Anti Narkoba di Desa.
 
Pendanaan Satgas Anti Narkoba ini, rencananya akan didanai dari dana desa (DD). Tujuannya, Satgas ini menjadi kaki tangan Polres Tapsel untuk mencari bandar di Desa itu agar ditangkap. Dan juga, untuk perpanjangan tangan Polri dan BNN dalam hal P4GN.
 
“Dan saat ini tengah disusun teknisnya, agar bisa dana Desa mendanai Satgas Anti Narkoba di Desa ini,” kata Kapolres.
 
Memang, diakui Kapolres, kalau Polisi dalam bertugas, mau ada atau tidak anggaran, pengungkapan kasus harus tetap berjalan. Artinya, Polisi harus tetap menangkap bandar narkoba, meski tak ada anggaran.
 
Polisi, hanya diberi anggaran dalam waktu setahun untuk menyelesaikan 40 kasus saja. Sementara, Polres Tapsel dalam kurun 2024 saja, sudah menangkap 119 kasus.
 
“Dan yang menjadi pertanyaan dari mana anggarannya? Jawabnya, (bantuan) dari Allah SWT. Pokoknya, ada saja (anggarannya),” timpal Kapolres.
 
Jika semua tugas penanganan narkoba disandarkan dari anggaran, menurut Kapolres, bandar narkoba menjadi bebas menjual barang haramnya. Dan yang kasihan, adalah generasi penerus bangsa yang makin hancur akibat terpapar barang haram ini.
 
“Kalau kita bekerja hanya berdasarkan anggaran, Polisi hanya boleh ungkap 40 kasus dalam setahun. Harusnya, begitu kasus sudah yang ke-40 maka tutup pengungkapan kasus yang lainnya, karena habis anggaran. Tapi ini tidak boleh terjadi. Tahun ini (2025), kita targetkan mengungkap 200 kasus narkoba. 100 di Tapsel dan 100 di Paluta,” terangnya.
 
Harapannya, begitu penyuplai narkoba tak ada, maka pemakai pun hilang. Sebab baginya, persoalan narkoba ini bak hukum ekonomi supply and demand (pasokan dan permintaan).
 
“Kalau pemasoknya yang dipotong (diputus), maka permintaan (narkoba) pasti tak ada lagi,” pungkasnya mengakhiri.
 
Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total seberat 976,35 Gram atau nyaris 1 Kg dilakukan dengan cara diblender.

Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat total 21.761,68 Gram atau 21 Kg lebih dilakukan dengan cara dibakar. (*)


(Tapanuli Selatan)
 

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Tapsel Tak Bolehkan Kasat Tangkap Pengguna Narkoba"

Posting Komentar

Ketua DPRD Bersama Walikota Medan Hadiri Malam Nuzul Qur'an

LensaMedan - Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Hara...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel