Komisi I DPRD Medan Minta Tinjau Ulang Soal Domisili Kepling XII Kelurahan Sei Agul

LensaMedan - Pengangkatan Kepala Lingkungan XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dipersoalkan warga dan Calon Kepling lainnya yang turut berkompetisi. Hal itu pun membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. 

Diketuai oleh Reza Pahlevi Nasution, S.Kom, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Muslim, MSP, Roma Uli Silalahi, S.ST, M.K.M, Robi Barus, S.E., M.A.P, Camat Medan Barat Hendra Syahputra, S.T M.A.P., Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap, S.STP, para Staf dan Tapem. 

Dalam aspirasinya, warga bersama salah satu Calon Kepling Syahrizal Siregar mempersoalkan pelanggaran mekanisme dari Kepling yang telah diangkat oleh Camat Medan Baru yakni terkait domisili kurang lebih 2 tahun terakhir. 

"Kami kaget, Tiba-tiba saja si Vino ini sudah diangkat sebagai Kepling. Sementara yang kami tahu sesuai Perda dan Perwal, Calon Kepling harus berdomisili di lingkungan tersebut minimal 2 Tahun. Nah, sementara si Vino ini tidak tinggal di Lingkungan XII Kelurahan Sei Agul lagi selama dua Tahun terakhir ini. Bahkan sepengetahuan kami, ia mengambil dukungan dari warga luar," jelas perwakilan warga. 

Menanggapi aspirasi masyarakat Lingkungan XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Drs. H. Muslim, MSP, memaparkan poin penting terkait beberapa ketentuan pengangkatan Kepling yang tertuang dalam Perwal. 

"Sesuai Perda No. 9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti Perwal No. 21 Tahun 2021 twrkait pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Ada dua pokok yang perlu benar-benar diperhatikan yakni syarat menjadi Kepala Lingkungan dan mekanisme pengangkatan kepala lingkungan. Kalau dua syarat ini bermasalah, maka kami harus meminta penjelasan Camat. Contoh, calon Kepling tidak tinggal dua tahun di lingkungan tersebut, tidak sehat jasmani. Adapun mekanisme dilanggar seperti, calon Kepling tidak dapat dukungan 30% atau calon Kepling dapat dukungan 30% tapi tidak diverifikasi oleh Lurah dan Camat," beber Muslim. 

Dia menegaskan pihaknya tidak dapat mencampuri terlalu jauh soal pengangkatan Kepling apabila tidak ada pelanggaran. 

"Kalau tidak ada yang dilanggar, kami DPRD Medan tidak bisa mencampuri. Karena kami bukan mencampuri, melainkan kami mengawasi. Karena telah diberikan kewenangan kepada Camat dan Lurah mengusulkan maksimal 3 orang calon Kepling. Kalau ada kode hijau yang dibuat Lurah, ga bisa juga mengintervensi Camat dalam pengangkatan Kepling," tegasnya. 

Usai mendengarkan pemaparan warga, salah satu calon Kepling dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Camat Medan Barat menguraikan proses yang dilalui dalam mengangkat Vino Viro Torino sebagai Kepala Lingkungan XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. 

"Kami melakukan seleksi pengangkatan Kepling, sejak Surat Edaran Wali Kota Medan tanggal 9 Desember 2024 lalu. Setelah melalui proses verifikasi melalui tim yang telah dibentuk, akhirnya Vino memenuhi syarat dan saya angkat sebagai Kepling XII," urai Camat Medan Barat. 

Lebih lanjut, Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap, S.STP, memaparkan dari empat calon Kepling, tiga diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi. 

"Perlu kami jelaskan, ada 4 calon Kepling yang mendaftar diantaranya Vino Viro Torino, Syahrizal Siregar, Samsul Ridho Harahap dan Lutfi Setiawan Lubis. Hasil verifikasi pertama yang dilakukan oleh tim verifikasi, Vino meraih 35% dukungan dan telah diverifikasi, Syahrizal meraih 25% dukungan, Samsul Ridho Harahap memperoleh 26% dukungan dan Lutfi Setiawan Lubis memperoleh 15% dukungan, dari total 240 KK dukungan yang ada di lingkungan XII," ucapnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa banyak ditemukan dukungan ganda dari setiap Calon. 

"Pada dasarnya kami sampaikan, Kelurahan Sei Agul siapa yang mendukung bersamaan langsung dibatalkan. Dari 240 KK yang ada, rata-rata sampai 80 orang mendukung. Setelah terverifikasi, ada yang berkurang karena adanya dukungan ganda. Terkait domisili, kami verifikasi lapangan melalui Seklur Pak Aaron dan Pak Awal bahwa saudara Vino berdomisili memang sejak kecil, 1 tahun yang lalu orangtuanya meninggal dunia dan ia (Vino) menjual rumah," ungkap Lurah Sei Agul. 

Tidak puas dengan keterangan sang Lurah, Wakil Ketua Komisi I langsung meminta keterangan langsung oleh Kepling XII Vino yang telah diangkat oleh Camat Medan Barat terkait domisilinya saat ini. 

"Mohon izin pimpinan, saat ini saya berdomisili di rumah kakak saya di lingkungan XII Kelurahan Sei Agul itu juga, setelah kami menjual rumah setelah meninggalnya orangtua kami. Terkadang saya juga diminta oleh mertua untuk tinggal di rumah mertua yang berada di kawasan Kelurahan Karang Berombak. Jadi, saya sesekali tinggal dirumah mertua saya dan saat ini saya sudah tinggal/berdomisili di lingkungan XII Kelurahan Sei Agul," jelas Vino. 

Keterangan sang Kepling tersebut pun sontak mengundang emosi warga dan Calon Kepling yang merasa bahwa keterangan tersebut tidak benar. 

Melihat situasi yang sudah mulai tidak kondusif, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Nasution, S.Kom memberikan usulan agar Tim Verifikasi melakukan peninjauan ulang. 

"Karena kami menganggap bapak/ibu tidak menghargai forum ini, kami mengusulkan kepada Tim verifikasi untuk tinjau ulang terkait domisili Vino yang meyakini telah tinggal dan berdomisili di Kelurahan Sei Agul dan lingkungan tersebut," pungkasnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Komisi I DPRD Medan Minta Tinjau Ulang Soal Domisili Kepling XII Kelurahan Sei Agul"

Posting Komentar

Brimob Polda Sumut Produktif Kelola Lahan untuk Ketahanan Pangan

LensaMedan – Satbrimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden, khususnya dalam bidang ket...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel