Konflik Pengangkatan Kepling VI Kelurahan Merdeka, Komisi I DPRD Medan Usulkan Tinjau Ulang Dukungan Calon

LensaMedan - Kisruh dalam pengangkatan Kepling di Kota Medan terus bergulir. Alhasil, permasalahan itu pun sampai ke telinga DPRD Kota Medan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Senin (3/2/2025). 

Dihadapan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Nasution, S.Kom, Wakil Ketua Komisi I, Drs. H. Muslim, M.S.P., Saipul Bahri, S.E., Margaret MS, Robi Barus, S.E., M.A.P., Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP), Fauzi, Roma Uli Silalahi, S.ST, M.K.M, dua pokok permasalahan yakni selisih penghitungan nilai hasil pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara serta dukungan masyarakat yang ganda (double). 

"Seperti yang kita ketahui, Camat telah diberikan kewenangan penuh dalam proses pengangkatan Kepling. Secara mekanisme, para calon Kepling haruslah yang berdomisili sesuai dengan lingkungan tersebut dan minimal sudah menjadi warga selama 2 Tahun. Terkait ujian tertulis dalam proses pengangkatan Kepling, itu adalah kebijakan Camat," ungkap Reza. 

Senada dengan Ketua Komisi I, Robi Barus menegaskan bahwa dukungan 30% masyarakat adalah yang berdomisili di lingkungan tersebut. 

"Sesuai Perwal Nomor 7, yang memberikan dukungan terhadap Calon Kepling adalah warga masyarakat yang berdomisili di lingkungan tersebut. Apakah yang memberikan dukungan semua berdomisili/masih tinggal di lingkungan itu? Apakah itu boleh? Sesuai Perwal, hal itu tidak sah. Apalagi KTP ataupun KK masih beralamat disitu namun, tempat tinggal/domisili di daerah lain," ketus Robi Barus. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Muslim, MSP, menegaskan bahwa sesuai Perda tertuang tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. 

"Sesuai Perda No. 9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti oleh Perwal No. 21 Tahun 2021, sangat simpel, disitu jelas Perda itu dibuat tetang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, bukan pemilihan Kepling. Disitu ada dua hal yang sangat penting, yakni diantaranya: persyaratan nya ada 15 poin kalau tidak salah. Kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan adalah Lurah mengusulkan ke Camat maksimal 3 calon. Kemudian camat memverifikasi betul tidaknya dukungan 30% warga itu. Setelah terpenuhi, Camat berhak mengangkat Kepling terpilih," tegas Muslim. 

Menanggapi pertanyaan Robi Barus soal dukungan warga yang tidak lagi berdomisili di lingkungan tersebut, Camat Medan Baru Frans Siahaan berpendapat bahwa pihaknya merujuk kepada Kartu Keluarga atau KTP yang masih terdaftar di alamat tersebut. 

"Mohon izin pimpinan, kami berpedoman kepada Kartu Keluarga ataupun KTP pendukung yang masih berstatus terdaftar meskipun tidak berdomisili atau telah pindah tempat tinggal," jelasnya. 

Alhasil, Ketua Komisi I memberikan usulan kepada pihak Camat Medan Baru untuk meninjau kembali dukungan 30% para calon Kepala Lingkungan tersebut. 

"Usulan kami dari Komisi I DPRD Medan, kepada Camat Medan Baru agar meninjau kembali dukungan para calon dan permasalahan dua Kepling ini kita pending," tambah Reza. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Konflik Pengangkatan Kepling VI Kelurahan Merdeka, Komisi I DPRD Medan Usulkan Tinjau Ulang Dukungan Calon"

Posting Komentar

Komisi I DPRD Medan Minta Tinjau Ulang Soal Domisili Kepling XII Kelurahan Sei Agul

LensaMedan - Pengangkatan Kepala Lingkungan XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dipersoalkan warga dan Calon Kepling lainnya yang t...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel