Pengecer Diusulkan Naik Status Jadi Sub Pangkalan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah
LensaMedan - Pertamina Patra Niaga Area Sumatra bagian Utara (Sumbagut) memastikan akan mengikuti kebijakan Pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.Area Manager Communication Relation & CSR, Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan, nantinya pengecer akan dinaikkan statusnya sebagai sub pangkalan.
"Sambil kita menyesuaikan dengan aturan teknis nantinya yang dikeluarkan Pemerintah selaku regulator," ujar Satria di Medan, Rabu (5/2/2025).
Satria memastikan, saat ini stok gas elpiji 3 kg di wilayah Sumut aman dan tidak ada pengurangan pasokan.
"Karenanya kami imbau masyarakat untuk tidak panic buying," tegasnya.
Saat ini, tambah Satria, jumlah pangkalan di Sumut tercatat sebanyak 13 ribu, sementara untuk jumlah pengecer secara pasti belum bisa dihitung.
"Karena kan memang pendataan resmi itu sampai tingkat pangkalan, jadi untuk jumlah pengecer mungkin baru akan terdata jika statusnya dinaikkan menjadi subpangkalan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai Februari 2025.
Kebijakan itu langsung menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga menjadi perhatian Presiden Prabowo yang meminta kebijakan tersebut dibatalkan. (*)
(Medan)
Kebijakan itu langsung menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga menjadi perhatian Presiden Prabowo yang meminta kebijakan tersebut dibatalkan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pengecer Diusulkan Naik Status Jadi Sub Pangkalan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah "
Posting Komentar