Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI


LensaMedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, memberikan masukan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite I DPD RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumut, Senin (3/2/2025).

Fatoni menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diakomodir dalam RUU tersebut.

Pertama, mengenai penyediaan perumahan subsidi bagi masyarakat kota hingga dukungan infrastruktur untuk peningkatan investasi.

“Kami harapkan lewat forum ini, hal yang perlu disoroti, yaitu pembangunan penyediaan perumahan untuk pemenuhan kebutuhan rumah subsidi bagi masyarakat perkotaan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, diperkirakan tahun 2025 mencapai 220.000 unit atau setara dengan 4.162 Kepala Keluarga,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni, di Sumut, backlog rumah atau jumlah rumah yang belum terbangun atau belum terpenuhi kebutuhannya, masih tinggi.

Backlog di Sumut mencapai 19.393 kepala keluarga dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit.

“Hal ini disebabkan keterbatasan lahan yang tersedia di kawasan perkotaan hingga harga rumah yang terus meningkat. Akibatnya, menyulitkan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ucap Fatoni.

Menurut Fatoni, optimalisasi pembangunan transportasi massal untuk mengatasi kemacetan pun perlu diakomodir di dalam RUU Perkotaan.

Tidak hanya itu, pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri dan domestik melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah.

“Peningkatan aktivitas industri dan transportasi mengakibatkan tingginya pencemaran lingkungan, juga terjadi masalah banjir dan drainase di mana sistem drainase yang buruk sering menyebabkan banjir saat musim hujan, terutama di daerah rendah,” ungkap Fatoni.

Fatoni juga mengungkapkan, permasalahan perkotaan sebenarnya tidak bisa hanya ditanggung oleh kota itu sendiri. Permasalahan perkotaan perlu ditangani bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah di sekitarnya, hingga pihak swasta.

Sementara itu, Anggota DPD RI Teras Narang mengungkapkan kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sumut adalah untuk menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penyusunan RUU Perkotaan.

Melihat perkembangan urbanisasi yang terjadi saat ini diperlukan satu Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai perkotaan. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI"

Posting Komentar

Konflik Pengangkatan Kepling VI Kelurahan Merdeka, Komisi I DPRD Medan Usulkan Tinjau Ulang Dukungan Calon

LensaMedan - Kisruh dalam pengangkatan Kepling di Kota Medan terus bergulir. Alhasil, permasalahan itu pun sampai ke telinga DPRD Kota Medan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel