Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 25 Kg Sabu Lewat Jalur Laut
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, polisi juga berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba di Dusun Kuala Sipari Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan membawa barang haram tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya, Jumat (21/2).
Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.
“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tambah Kombes Yemi Mandagi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
"Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya kita ditangkap," jelas Kombes Yemi Mandagi.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Yemi Mandagi.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 25 Kg Sabu Lewat Jalur Laut"
Posting Komentar