Tak Butuh Waktu Lama! Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD

LensaMedan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim  Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, seorang guru SD berinisial N (26), yang berasal dari Kota Medan dan mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, korban saat itu tengah tertidur sebelum terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban berusaha melawan, pelaku secara paksa memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas.

“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Namun, ia segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Simalungun, yang langsung merespons dengan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini,” jelas AKP Verry Purba, Selasa (18/2).

Mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu mengungkapkan bahwa pada awalnya kedua tersangka berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah yang diduga berasal dari korban,” jelas Ipda Ricardo.

Atas perbuatannya, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa.

“Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

(Simalungun)

Belum ada Komentar untuk "Tak Butuh Waktu Lama! Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD "

Posting Komentar

Khawatir AS akan Naikkan Tarif ke Indonesia, IHSG Diperdagangkan Melemah

  LensaMedan - Data penjualan ritel AS pada bulan Februari merealisasikan kinerja yang lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel