699 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar


LensaMedan - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta ini setelah memulangkan 699 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO dari Myanmar ke Tanah Air.

“Untuk TPPO, secara data memang ada peningkatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.

Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Nurul menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Edukasi dan imbauan kepada masyarakat terus digencarkan untuk menghindarkan mereka dari jebakan pelaku perdagangan manusia.

“Kita selalu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.

Kasubdit III Direktorat PPA-PPO, Kombes Amingga Meilana, juga menyoroti bahwa TPPO merupakan kejahatan yang ibarat fenomena gunung es.

Bagian yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak terjadi.

“Banyak korban yang bahkan tidak merasa dirinya sebagai korban,” ungkap Amingga.

Ironisnya, beberapa korban TPPO yang telah dipulangkan justru kembali ke Myanmar. Alasannya, mereka mendapat jabatan serta gaji yang cukup besar, sehingga tidak menyadari bahwa mereka adalah bagian dari skema perdagangan manusia.

“Inilah yang mendorong kita bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ini,” jelasnya.

Sebanyak 699 korban TPPO yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.

Mereka berangkat ke Thailand dengan iming-iming gaji sebesar 25.000 hingga 30.000 Baht (sekitar Rp10-15 juta per bulan).

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru dipaksa bekerja di Myanmar sebagai operator online scamming atau penipuan daring.

Parahnya, gaji yang dijanjikan tidak diberikan, dan mereka yang tidak mencapai target mengalami kekerasan fisik.

Dari hasil asesmen, penyidik Polri mengelompokkan lima kelompok terduga pelaku yang terlibat dalam praktik ini. Sejumlah tersangka telah dipulangkan dalam beberapa tahap, termasuk BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.

Lebih lanjut, penyelidikan telah menghasilkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan.

Seorang pria berinisial HR (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, ratusan korban lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani asesmen dan pemulihan.

Menyikapi tren peningkatan kasus TPPO, Polri terus menggencarkan langkah-langkah preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja yang mencurigakan. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "699 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar"

Posting Komentar

Presiden dan Wakil Presiden Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal

LensaMedan - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunaikan salat Idulfitri 1446 H/2025 H di Masjid Istiqlal...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel