Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan dan Komisi II DPRD Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Bertempat di Grand City Hall, kegiatan ini dihadiri oleh
beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang turut hadir diantaranya Dinas Sumber
Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman,
Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat. Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai
narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto dan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Hary Agung C.
Dalam pembukaannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ilyan
Chandra Simbolon menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini yang sekaligus
merupakan bentuk Forum Group Discussion adalah untuk menyelaraskan persepsi
mengenai perubahan Perda sekaligus implementasinya di lapangan.
“Masih banyak proyek jasa konstruksi khususnya untuk proyek
swasta yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi
konsen Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor dalam memastikan hak-hak
para pekerja di Kota Medan,” jelas Ilyan..
Sementara, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Afif
Abdillah, S.E. mengtakan bahwa setiap OPD di Pemerintah Kota Medan Wajib
menerapkan Perda Kota Medan. Terkait Jasa Konstruksi, Afif memaparkan bahwa
perlindungan Sektor Jasa Konstruksi sudah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun
2024 Pasal 49 ayat 6 yang menyebutkan bahwa bagi setiap pemohon perorangan atau
Badan yang memohon izin mendirikan bangunan, wajib mengikutsertakan pekerjaanya
dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosiial, apabila mendirikan
bangunan.
“Untuk iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek maka seluruh
buruh dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi perlindungan
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saat berangkat, di tempat kerja
dan sampai kembali kerumah,” papar Afif sembari menegaskan bahwa jangan sampai
ada lagi proyek yang belum mendaftarkan program Jasa Konstruksi.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jefri
Iswanto mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan Afif Abdillah yang sudah sangat peduli kepada nasib para
buruh.
“Hal ini tentunya sejalan dengan ingin dicapainya Universal
Coverage Jamsostek Kota Medan, dimana seluruh pekerja di Kota Medan harus
terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada lagi
masyarakat miskin baru seandainya ada pekerja pencari nafkah dikeluarganya
meninggal akibat kecelakaan atau meninggal biasa,” kata Jefri.
Belum ada Komentar untuk "Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan dan Komisi II DPRD Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan"
Posting Komentar