Dinas LHK Sumut-PETAI Gencarkan Upaya Pengendalian Karhutla


LensaMedan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) memperkuat upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Upaya tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengendalian Karhutla bagi staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kegiatan yang digelar di Hotel Grandhika Setiabudi Medan, Kamis-Jumat (13-14/3/2025) ini diikuti 50 orang peserta.

Salah satu narasumber, Analis Kebakaran Bidang PPHPK, Pangeran Martin Butarbutar, mengatakan, kegiatan ini sangat positif, karena keterlibatan masyarakat paling utama dalam pencegahan Karhutla, termasuk pengendaliannya.

Secara nasional kasus kebakaran hutan  di Sumut belum tinggi. Tapi, di se-Sumatera, Sumut masuk 5 besar kasus Karhutla tertinggi.

“Artinya, jadi atensi kita juga untuk pencegahan Karhutla. Memang, trennya di Sumut ini berbeda dengan di provinsi lain, seperti Riau, Palembang, Jambi, Sumsel, setiap tahun. Kalau di Sumut, ada periodenya, biasanya pada waktu musim-musim penghujan tidak bakar, setelah perubahan di tahun depan muncul, biasanya seperti itu,” sebutnya.

Jadi, sambungnya, ada tren setiap 2 tahun sekali. Hasil pengamatan pihaknya seperti itu, dan sudah dilakukan 10 sampai 15 tahun terakhir, trennya seperti itu.

Setiap 2 tahun akan terjadi kebakaran besar. Di tahun berikutnya, trennya menurun, tahun berikutnya naik lagi.

“Untuk pencegahannya lebih kepada partisipasi masyarakat. Jadi, beberapa hal yang sudah kita lakukan ya seperti Bimtek, peningkatan kapasitas yang melibatkan masyarakat sebagai peserta. Artinya, ke depan pengendalian itu sudah alternatif terakhir, lebih bagus mencegah daripada melakukan pembakaran,” ucapnya.

Martin menyebut, kalau untuk kasus hukum sendiri di Sumut, terakhir pihaknya melakukan penindakan penegakan hukum di tahun 2020 dan 2021.

Setelah itu, ada Instruksi Presiden (Inpres) lebih kepada preventif atau preemtif. Masyarakat lebih banyak dilakukan pembinaan daripada penegakan hukum.

“Tapi, Inpres terakhir tahun 2022, menekankan upaya penegakan hukumnya, siapapun pelakunya, masyarakat maupun perusahaan, harus ditindak secara hukum. Makanya, kita sosialisasikan juga Peraturan Perundang-Undangannya, sanksinya, dan keterlibatan masyarakatnya,” bebernya.

Harapan dengan adanya pelatihan seperti ini, supaya masyarakat berperan aktif, partisipatif, dan komunikasi antara masyarakat dan stakeholder pengendali kebakaran hutan seperti Dinas HLK, Manggala Agni Kementerian LHK, dijalin.

“Harapannya, diperbanyak kegiatan-kegiatan seperti ini, sosialisasi seperti ini, karena lebih bagus memperbanyak sosialsiasi daripada memperbanyak kegiatan yang sifatnya pengendalian atau penanggulangan Karhutla,” pungkasnya. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Dinas LHK Sumut-PETAI Gencarkan Upaya Pengendalian Karhutla"

Posting Komentar

Nasabah CPS AR Hakim Raih Hadiah Utama Program Badai Emas Pegadaian

LensaMedan - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Medan menyerahkan hadiah Paket Umroh bagi pemenang undian Badai Emas. Penyerahan hadiah ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel