Pemkab Taput Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV


Lensamedan - Para guru  penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV  (Oktober-Desember) Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta untuk bersabar.

Dana TPG Triwulan IV  tersebut akan segera dibayarkan Pemerintah Kabupaten Taput setelah Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan (SK) Carry Over tentang dana TPG Triwulan IV di Kabupaten Taput.

Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga, mengatakan, TPG Triwulan IV tidak dibayarkan pada tahun 2024 diakibatkan beberapa target pendapatan pada tahun 2024 tidak tercapai.

Hal itu membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri dari Ketua TAPD (Pj. Sekretaris Daerah), Wakil Ketua TAPD (Asisten, Kepala BKAD Kepala Bappeda) Sekretaris TAPD (Kepala Bapenda, Kabag Pembangunan dan Kabag Hukum) beserta seluruh Anggota TAPD harus melakukan beberapa kali rapat untuk menghindari risiko yang cukup besar.

"Dari hasil rapat dengan seluruh Anggota TAPD terkait belum realisasinya pendapat daerah  tahun 2024 tersebut, maka disimpulkan untuk menunda sementara pembayaran antara lain yaitu belanja pembayaran belanja TPG Triwulan IV untuk dibayarkan di awal Tahun 2025," ujar Kijo kepada wartawan,  Selasa (4/3/2025).

Kijo menjelaskan, bahwa pada bulan Januari dana TPG tersebut telah tersedia di Kas Daerah dan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara agar mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD.

Namun ketika mengajukan SPM Dinas Pendidikan harus terlebih dahulu mengentry dalam Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran (Simbar) dan dapat dibayarkan setelah ditetapkan SK Carry Over oleh Kementerian Pendidikan.

Terkait hal itu juga, pada tanggal 28 Februari 2025 bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Taput,  TAPD Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan pertemuan dengan PGRI, MKKS, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Korwil, perwakilan Kepala Sekolah dari 15 Kecamatan.

Dalam kesempatan itu telah disampaikan bahwa TAPD meminta maaf kepada para guru. Dan sudah dijelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda pembayaran TPG kepada guru-guru.

Akan tetapi hal itu terjadi karena kemampuan keuangan di akhir tahun yang kurang stabil. TAPD memohon kepada para guru untuk bersabar.

Pertemuan tersebut dinilai cukup efektif dimana perwakilan para guru yg hadir dapat menerima penjelasan Kepala BKAD dan Kadis Pendidikan kab. Tap. Utara.

"Sebagai informasi dari Kemendikbud bahwa SK Carry Over dimaksud mulai diterbitkan mulai tanggal 10 Maret 2025. Setelah itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dapat mengajukan permintaan pembayaran ke BKAD. TAPD memastikan bahwa dana untuk membayar TPG dimaksud telah dianggarkan pada APBD tahun 2025 dan saat ini tersedia di kas daerah dan tinggal menunggu SK Carry Over diterbitkan oleh Kemendikbud untuk selanjutnya dilakukan pembayaran," katanya. (darwin nainggolan)


(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Taput Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV "

Posting Komentar

Apresiasi Hasil Pembangunan Bobby Nasution, Rico Waas: Harus Dijaga dan Dibangun Lebih Baik

LensaMedan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi terhadap hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Wali Kota ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel