Perihal Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai, Tak Ada Mobil Polisi yang Dirusak
LensaMedan - Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga kuat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rahmadi di Kota Tanjungbalai.
Berita bohong itu disampaikan Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem lewat rilisnya kepada sejumlah media yang terbit pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Seperti yang terbit di salah satu media online, Plt Kabid Humas Polda Sumut menyebutkan 'Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Memprovokasi Warga yang mengakibatkan pengrusakan mobil milik petugas Ditresnarkoba Polda Sumut'.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB," tulis Kombes Yudhi dalam rilisnya yang terbit di sejumlah media.
Padahal, diketahui penangkapan Rahmadi yang dituding sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Senin 3 Maret 2025 lalu tak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, video rekaman mengenai ketidakprofesionalan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi viral di sejumlah platform Media Sosial.
Pembohongan publik lewat berita hoaks yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut itu semakin terbantahkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.
Agus misalnya, ia mengatakan mengetahui adanya penangkapan karena adanya keramaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tau penangkapan karena ada keramaian di lokasi yang merupakan toko pakaian. Saya lihat ada orang diamankan. Kemudian, belakangan saya mengetahui namanya Rahmadi yang dibawa oleh petugas dari lokasi itu setelah viral di media sosial," kata Agus, Senin, (17/3/2025).
Ketika ditanya apakah ada provokasi oleh Rahmadi hingga berujug pngerusakan paa mobil petugas yang melakukan penangkapan, dengan tegas Agus membantahnya.
"Tak ada provokasi apalagi pengerusakan mobil petugas. Karena, sampai lokasi sunyi saya masih di lokasi. Sampai 1 jam lebih mobil Rahmadi masih di lokasi dan saya tak tau siapa yang membawa mobil Rahmadi dari lokasi," ucap warga Tanjungbalai ini.
Hal senada disampaikan Firman, warga Teluk Nibung yang beraa di TKP penangkapan Rahamadi.
"Saya lihat keramaian. Langsung saya tanyakan kepada masyarakat. Ada penangkapan saya lihat. Tapi saya tak tau siapa yang dibawa saat itu hingga viral barulah saya ketahui pria bernama Rahmadi yang ditangkap. Soal provokasi tak ada itu. Apalagi pengerusakan mobil. Namun memang ada keriuhan," kata Firman.
Selain Agus dan Firman, keterangan Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga pengerusakan mobl petugas semakin terbantahkan dari keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) 3, Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Iwan.
"Untuk kejadian malam itu tak ada saya dihubungi oleh pihak kepolisian. Tapi saya mendengar info ada penangkapan. Awalnya saya tak kenal siapa yang ditangkap. Tapi mengetahuinya setelah viral. Soal provokasi, itu tidak ada, apalagi pembakaran mobi," kata Iwan.
Sementara itu, warga lainnya yang merupakan mantan Kepling bernama Rahayu juga menyebutkan tak ada provokasi apalagi pengerusakan.
"Masyarakat di lokasi lingkungan kami memang begitu kalo ada keramaian, langsung heboh. Ular saja dilindas mobil, satu kampung keluar untuk melihat itu saja," katanya.
Menaggapi pernyataan yang disampaiakan oleh Polda Sumut melalui Plt Kabid Humas itu, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menegaskan itu adalah bentuk kepanikan.
"Sebab, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan dikuatkan oleh keterangan sejumlah warga dan Kepling, pernyataan POlda Sumut itu sama sekali bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya," kata Suhandri Umar Tarigan.
Menurut Suhandri Umar Tarigan, hal itu dapat dibuktikannya dengan Berita Acara Pemeriksaan yang kronologisnya 'dikarang' oleh penyidik.
"Runutannya yang tertulis di BAP klien kami sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah makanya saya bilang itu 'dikarang-karang' untuk menjerat klien kami," ungkap Umar Tarigan.
Diterangkan Umar Tarigan, kejanggalan itu nampak jelas dari BAP yang diarahkan penyidik ke klien kami seolah-olah memang Rahmadi itu merupakan pengedar narkotika.
"Dalam BAP itu tidak dijelaskan pertanyaan kepada klien kami tentang dari mana ia peroleh narkotika jenis sabu-sabu seperti yang dituduhkan," terangnya.
Bahkan, dalam BAP itu ada pertanyaan kepada klien kami mengaapa tergiur menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan dijawab oleh klien kami karena jumlah bayaran atau upahnya.
"Tapi di BAP itu tidak disebutkan jelas berapa nilai uang atau imbalan yang diterima klien kami dengan alasan narkotika itu belum sampai kepada penerima karena keburu ditangkap polisi. Padahal, jika di awal tergiur upah, tentu klien kami sudah tau berapa nominal yang akan diterimanya," kata Umar Tarigan.
Karena itu, kata Umar Tarigan, pihaknya segera memprapidkan persoalan ini.
"Kita sudah melaporkan pesoalan ini ke Propam Polda Sumut. Dalam Waktu dekat akan kita ajukan Prapid. Saat ini kami sedang menyusun segala sesuatu untuk langkah Prapid itu," pungkasnya.
Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.
Namun, setelah diajak berkeliling, petugas mengklaim dari tangan Rahmadi pihaknya menyita 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.***
Belum ada Komentar untuk "Perihal Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai, Tak Ada Mobil Polisi yang Dirusak"
Posting Komentar