Warga Tanjungbalai Laporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Propam Polda Sumut
LensaMedan - Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), Kompol Dedi Kurniawan kembali berulah dan kini dilaporkan ke Bidang Propam PoldaSumut.
Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.Diduga memiliki backingan atau dukungan yang kuat, peristiwa pemerasan yang dilakukan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini dianggap angin lalu sehingga Dedi Kurniawan naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan 'basah' di Polda Sumut.
Karena diduga memiliki backingan yang kuat itulah Kompol Dedi Kurniawan kini kembali berulah dengan melakukan penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, Selasa, (11/3/2025).
Selain itu, lanjut dijelaskan Suhandi Umar Tarigan, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.
"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan pada Senin malam, tanggal 3 Maret 2025 lalu," jelas Suhandi Umar Tarigan.
Penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah menurut Umar menjadi alasan pihaknya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkap Suhandi Umar Tarigan.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan akan menempuh jalur hukum.
"Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Apalagi, saat penangkapan, narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.
"Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum," kata Umar.
Kemudian, masih menurut Umar, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.
Karena itu, kata Umar, pihaknya meminta Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.
"Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi 'Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan' lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut saat dijabat oleh Irjen Martuani Sormin, mencopot AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia kala itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp200 juta yang dilakukannya terhadap seorang Pemuda, Jefri Suprayudi. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Warga Tanjungbalai Laporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Propam Polda Sumut "
Posting Komentar